Jumat, 03 Juni 2011

Aset Keuangan (Piutang dan Hutang 'Tugas 4)

Nama : Winda Puspita Lim Setyawati

NPM : 21207169

Kelas : 4 EB14

Mata Kuliah : Akuntansi Internasional

Materi : Aset Keuangan (Piutang dan Hutang 'Tugas 4)

Dosen : Loso Kartono






Aset Keuangan (Piutang dan Hutang)



Dampak IFRS terhadap Sistem Akuntansi
dan Pelaporan


Pengukuran:

1. Peningkatan penggunaan nilai wajar (fair value)

Standar IFRS banyak menggunakan nilai wajar, terutama untuk properti investasi, beberapa aset tak berwujud, aset keuangan, dan aset biologis. Diperlukan sumber daya yang kompeten untuk menentukan nilai wajar atau bahkan perlu menyewa jasa konsultan penilai terutama untuk aset-aset yang tidak memiliki nilai pasar aktif.

2. Penggunaan estimasi dan “judgement

Akibat karakteristik IFRS yang lebih berbasis prinsip, akan lebih banyak dibutuhkan “judgement” untuk menentukan bagaimana suatu transaksi keuangan dicatat.


Pengungkapan:

Persyaratan pengungkapan yang lebih banyak dan lebih rinci

IFRS mensyaratkan pengungkapan berbagai informasi tentang risiko baik kualitatif maupun kuantitatif.

yang digunakan oleh manajemen.

ED PSAK No. 50 (revisi 2010)

Instrumen Keuangan: Penyajian

Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui ED PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian dalam rapatnya pada tanggal 22 Mei 2010 untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh perusahaan, regulator, perguruan tinggi, pengurus dan anggota IAI, dan pihak lainnya. Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan secara jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan.

ED PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian merevisi PSAK 50 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. Pengungkapan instrument keuangan akan diatur dalam ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan.

Secara umum perbedaan antara ED PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian dengan PSAK 50 (revisi 2006).



I

Asset Tetap yang dikonvergensikan ke IFRS (Tugas 3)

Nama : Winda Puspita Lim Setyawati

Kelas : 4 EB14

NPM : 21207169

Materi : Asset Tetap yang dikonvergensikan ke IFRS

Mata Kuliah : Akuntansi Internasional

Dosen : Loso Kartono



Asset Tetap yang dikonvergensikan ke IFRS


Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia mengesahkan tiga Exposure Draft menjadi PSAK yaitu PSAK No 13 (revisi 2007) Properti Investasi, PSAK No. 16 (revisi 2007) Aset Tetap dan PSAK No. 30 (revisi 2007) Sewa. Ketiga PSAK tersebut berlaku efektif untuk penyusunan laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 periode akuntansi. Ketiga PSAK tersebut terutama membahas mengenai standar perlakuan akuntansi untuk aset tetap. Pengesahan ketiga PSAK tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses konvergensi PSAK terhadap International Financial Reporting Standard (IFRS). Oleh karena itu materi PSAK baru tersebut diambil seluruhnya dari IFRS dengan beberapa penyesuaian karena ada beberapa nomor IFRS yang belum diadopsi di dalam PSAK.

Dengan berlaku secara efektif ketiga PSAK tersebut maka PSAK lama yaitu PSAK No. 13 (1994) Akuntansi untuk Investasi, PSAK No. 16 (1994) Aktiva Tetap dan Aktiva lain-lain, PSAK No. 17 (1994) Akuntansi Penyusutan dan PSAK No. 30 (1990) Akuntansi Sewa Guna Usaha menjadi tidak berlaku untuk penyusunan laporan keuangan sebuah entitas.
PSAK No.16 (2007) disebutkan bahwa suatu entitas harus memilih model biaya (cost model) atau model revaluasi sebagai kebijakan akuntansi suatu entitas dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama. Apabila entitas menggunakan model biaya maka setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset. Model biaya ini sama perlakuannya dengan standar akuntansi yang sudah ada sebelumnya.

Aset-aset dalam suatu kelompok aset tetap harus direvaluasi secara bersamaan bertujuan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif dan bercampurnya biaya perolehan dan nilai lainya pada saat yang berbeda-beda. Namun, suatu kelompok aset dapat direvaluasi secara bergantian (rolling basis) sepanjang revaluasi dari kelompok aset tersebut dapat diselesaikan secara lengkap dalam waktu yang singkat dan sepanjang revaluasi dimutakhirkan.

* Saat aset tetap direvaluasi, akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi dapat diperlakukan dengan salah satu cara yaitu disajikan kembali secara proporsional sehingga dengan perubahan dalam jumlah tercatat bruto dari aset sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi sama dengan jumlah revaluasian dandieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat neto Metode ini sering digunakan untukbangunan setelah dieliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut.



Persediaan yang dikonvergensikan ke IFRS (Tugas 2 , -Akuntansi Internasional)

Nama : Winda Puspita Lim Setyawati

Kelas : 4 EB14

NPM : 21207169

Materi : Persediaan yang dikonvergensikan ke IFRS

Mata Kuliah : Akuntansi Internasional

Dosen : Loso Kartono



Persediaan yang dikonvergensikan ke IFRS

Akuntansi persediaan menjadi perhatian utama pada sebagian besar perusahaan, terutama perusahaan dagang dan perusahaan manufaktur, karena pengaruhnya yang cukup signifikan atas laporan rugi laba, yaitu dalam bentuk kos penjualan, dan juga atas laporan posisi keuangan (neraca). Menurut IAS 2, persediaan didefinisikan sebagai berikut: Inventories are assets: (a) held for sale in the ordinary course of business; (b) in the process of production for such sale; or (c) in the form of materials or supplies to be consumed in the production process or in the rendering of services.

Definisi persediaan menurut IAS 2 tersebut di atas tidak berbeda dengan definisi persediaan menurut US GAAP, sebagaimana dikutip oleh Kieso (2007) sebagai berikut:

Inventories are asset items held for sale in the ordinary course of business or goods that will be used or consumed in the production of goods to be sold.

Kompleksitas akuntansi persediaan disebabkan oleh beberapa faktor seperti tingkat volume perputaran persediaan, ragam alternatif pengukuran arus kos yang dapat diterima, dan klasifikasi persediaan. Pertanyaan mendasar dalam akuntansi persediaan adalah:

1. Kapan item persediaan bisa diakuli dan dilaporkan sebagai persediaan?

2. Kos atau pengeluaran apa saja yang dapat dimasukkan sebagi kos dari persediaan?

3. Asumsi arus kos yang mana yang boleh digunakan untuk mengukur kos persediaan?

4. Berdasarkan nilai apa persediaan harus dilaporkan (net realizable value)?

Secara umum dalam merumuskan standard akuntansi, IFRS dikatakan menggunakan principles-based sedangkan US GAAP menggunakan rules-based.

Persediaan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap laporan keuangan, karena esensi dari kegiatan bisnis, terutama perusahaan dagang dan perusahaan manufaktur, adalah melakukan jual beli persediaan, sehingga dapat disimpulkan bahwa volume transaksi dan volume saldo persediaan secara umum jumlahnya akan signifikan terhadap laporan keuangan. Kesalahan akuntansi atas persediaan secara otomatis akan berakibat ganda, yaitu mempengaruhi laporan posisi keuangan (neraca) dan sekaligus mempengaruhi laporan rugi-laba, karena jumlah persediaan dalam neraca akan menentukan jumlah kos penjualan pada laporan rugi-laba.

IFRS dan US GAAP adalah dua mainstream standar akuntansi yang mempengaruhi praktik akuntansi secara internasional, yang dalam banyak hal memiliki perbedaan standard akuntansi yang cukup signifikan, yang secara umum dikatakan bahwa standard akuntansi IFRS bersifat ?principles-based? sedangkan US GAAP bersifat ?rules-based?. Principles-based mengandung makna bahwa standard akuntansi tidak bersifat ketat atau rigid, melainkan hanya memberikan prinsip-prinsip umum standard akuntansi yang harus diikuti untuk memastikan pencapaian kualitas informasi tertentu, misalnya relevan, dapat diperbandingkan, dan objektif. Sedangkan rules-based mengandung makna bahwa untuk mencapai kualitas informasi tertentu, misalnya relevan, dapat diperbandingkan, dan objektif, standard akuntansi harus bersifat ketat atau rigid. Namun demikian, untuk kasus standard akuntansi persediaan, berdasarkan kajian standard akuntansi IFRS dan US GAAP sebagaimana dipaparkan dalam artikel ini, tidak ditemukan adanya fakta pendukung yang dapat digunakan untuk mendukung pernyataan bahwa IFRS bersifat principles-based sedangkan US GAAP bersifat rules-based. Bahkan dalam beberapa hal IFRS justru lebih mengatur atau lebih bersifat rules-based dibanding US GAAP.

Kepemilikan Persediaan

Tidak ada perbedaan tentang standard pengakuan persediaan antara IFRS dengan US GAAP, keduanya menyatakan bahwa persediaan hanya akan diakui sebagai aset perusahaan atau mudahnya diakui sebagai persediaan pada saat persediaan tersebut telah menjadi sumber ekonomi bagi perusahaan, atau secara hukum telah menjadi hak milik perusahaan. Secara umum, perusahaan harus mencatat adanya pembelian atau penjualan persediaan pada saat secara legal telah terjadi perpindahan kepemilikan persediaan. Baik IFRS maupun US GAAP menyatakan pentingnya ketepatan cut-off transaksi persediaan pada akhir periode akuntansi untuk menjamin ketepatan pengukuran kinerja operasional perusahaan selama satu periode, sehingga untuk kepentingan pelaporan persediaan dan kos penjualan dalam laporan keuangan diperlukan ketepatan penentuan transfer kepemilikan atas persediaan.

Baik kajian akuntansi berdasarkan IFRS maupun berdasarkan US GAAP menyadari adanya empat hal yang bisa menimbulkan ketidaktepatan pelaporan persediaan, yaitu: (1) persediaan dalam perjalanan dengan syarat FOB destination atau FOB shipping point, (2) penjualan konsinyasi, (3) pembelian persediaan dengan skema pendanaan tertentu (product financing arrangements), dan (4) penjualan dengan hak istimewa untuk pengembalian barang (sales with generous or unusual right of return)

Jumat, 01 April 2011

Konfergensi IFRS dan Sejarah IAI

Nama : Winda Puspita Lim Setyawati

NPM : 21207169

Kelas : 4 EB14

Dosen : R Taufik Hidayat

Matkul : Sistem Pengendalian Manajemen

Tanggal : 1 April 2011

Materi : Konfergensi IFRS dan Sejarah IAI



Konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standards)

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.

Indonesia pun akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS.
Strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.

Struktur IFRS

International Financial Reporting Standards mencakup:

- International Financial Reporting Standards (IFRS), standar yang diterbitkan setelah tahun 2001

- International Accounting Standards (IAS), standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001

- Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC), setelah tahun 2001

- Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC), sebelum tahun 2001

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi, yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya, yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporankeuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan.


SEJARAH IAI


Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata spritiual dan material berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Karenanya, adalah kewajiban bagi setiap warga negara untuk berdarma bakti sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing.


Sejalan dengan itu, pengembangan profesi akuntan ditujukan untuk meningkatkan pengabdian profesi dalam Pembangunan Nasional, yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia dan Pembangunan Masyarakat Indonesia. Para akuntan menyadari perlunya dukungan secara sistematis dan tertib demi pemeliharaan serta peningkatan kompetensi profesionalnya, maka merasa perlu untuk dibina, dibimbing, difasilitasi, dan diingatkan secara profesional.


Dalam rangka pembinaan tersebut, perlu adanya wadah yang mewakili akuntan secara keseluruhan, menetapkan standar kualitas, mengembangkan dan menegakkan etika profesi, memelihara martabat dan kehormatan, membina moral dan integritas yang tinggi, mewujudkan kepercayaan atas hasil kerja profesi akuntan dan wadah komunikasi, konsultasi, koordinasi serta usaha-usaha bersama lainnya yang diperlukan. Menyadari akan hal tersebut maka para akuntan bergabung dalam wadah organisasi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia.

Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.

Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.

Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.

Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.

Susunan pengurus pertama terdiri dari:

Ketua

Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo

Panitera

Drs. Mr. Go Tie Siem

Bendahara

Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)

Komisaris

Dr. Tan Tong Djoe


Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)



Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah

  1. Prof. Dr. Abutari

  2. Tio Po Tjiang

  3. Tan Eng Oen

  4. Tang Siu Tjhan

  5. Liem Kwie Liang

  6. The Tik Him

Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah:

  1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.

  2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

Sejak pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.

Misi

  • memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggungjawab, dan lingkungan hidup;

  • mengembangkan pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntansi bagi masyarakat; dan

  • berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional.

Visi

Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggungjawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.

Tentang IAI


Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah satu-satunya organisasi profesi akuntan yang ada di Indonesia yang didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 di Jakarta. Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggungjawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.




Sabtu, 15 Januari 2011

Akuntan Pendidik (Etika Profesi Akuntani)

Nama : Winda Puspita Lim Setyawati
NPM : 21207169
Kelas : 4 EB14
Materi : Akuntan Pendidik
Matakuliah : Etika Profesi Akuntansi (Akuntan Pendidik)
Dosen : Adi Rosyadi



Akuntan Pedidik (Etika Profesi Akuntansi)

Akuntan pendidik adalah profesi akuntan yang memberikan jasa berupa pelayanan pendidikan akuntansi kepada masyarakat melalui lembaga – lembaga pelayanan yang ada, yang berguna untuk melahirkan akuntan-akuntan yang terampil dan peofesional. Profesi akuntansi pendidik sangat di butuhkan bagi kemajuan profesi akuntansi itu sendiri, karena di tagan mereka para calon-calon akuntan dididik.

Akuntan pendidik harus dapat melkukan transfer knowladge kepada mahasiswanya, memiliki tinggkat yang tinggi dan menguasi pengetahuan bisnis dan akuntansi, tekhnologi informasi dan mampu mengembangkan pengetahuanya melalui pendidikan.
Akuntan Pendidik, bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.

Akuntan pendidik merupakan salah satu dari dari jenis profesi akuntan di Indonesia. Dimana profesi akuntan di Indonesia selain akuntan pendidik, yaitu akuntan public, akuntan pemerintah, akuntan manajemen perusahaan, dan sebagainya.


Definisi
Akuntan Pendidik adalah profesi akuntansi yang memberikan jasa berupa pelayanan pendidikan akuntansi kepada masyarakat melalui berbagai lembaga pendidik yang ada agar menghasilkan para akuntan terampil dan professional.


Apa saja yang harus dikuasai oleh akutan pendidik?
• Harus dapat melakukan transfer of knowledge kepada para didikannya.
• Memiliki tingkat pendidik yang tinggi dan menguasai pengetahuan bisnis dan akuntansi serta teknologi dan informasi.
• Mampu mengembangkan pengetahuannya melalui penelitian.

Organisasi yang menghasilkan akuntan pendidik : Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Pendidik.
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI – KAPd) didirikan melalui rapat pembentukan pada tanggal 16 Maret 1996 di Jogyakarta. Rencana stratejik yang terdiri dari Visi, Misi, Nilai-nilai, Sasaran, dan Program Pengembangan IAI-KAPd pertama kali disusun melalui rapat kerja Pengurus Periode 1996-1999 pada tanggal 23 Juli 1996.


Akuntan pendidik
Merupakan profesi akuntan yang memberikan jasa berupa pelayanan pendidikan akuntansi kepada masyarakat melalui lembaga – lembaga pelayanan yang ada, yang berguna untuk melahirkan akuntan-akuntan yang terampil dan peofesional. Profesi akuntansi pendidik ini sangat di butuhkan bagi kemajuan profesi akuntansi itu sendiri, karena di tangan mereka para calon-calon akuntan dididik. Akuntan Pendidik, bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.

Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.

Senin, 29 November 2010

Akuntan Pemerintah ( Etika Profesi Akuntansi)

Nama : Winda Puspita Lim Setyawati

NPM : 21207169

Kelas : 4 EB14

Materi : Akuntan Pemerintah

Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi

Dosen : Adi Rosyadi



Akuntan Pemerintah


Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi Pajak.
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

Tugas akuntan pemerintah antara lain:
a. pemeriksaan dan pengawasan terhadap aliran keuangan negara
b. melakukan perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :

1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

4. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.

5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7. Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

8. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

=>> Tujuan Akuntansi Pemerintahan

1. Pengendalian Manajemen (Manajemen Control)

Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien, dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi

2. Akuntanbilitas (Accountability)

Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manager untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab mengelola secara tepat dan efektif. Program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya, dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada public atas hasil oeprasi pemerintah dan penggunaan dana publik.

=>> Bentuk Bentuk Perusahaan

Teori hukum perusuhaan saat ini adalah mengenai bentuk-bentuk perusahaan yang terdiri dari Perusahaan perorangan, CV, Firma, Perseroan terbatas, dan Koperasi. hal ini saya bahas karena mengingat possisi perusahaan yang begitu penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara.

PERUSAHAAN PERORANGAN
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perus ahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Kebaikan :

  • Pemilik bebas mengambil keputusan
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
  • Rahasia perus ahaan terjamin

  • Pemilik lebih giat berusaha

Keburukan :

  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • Sumber keuangan perus ahaan terbatas
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  • Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks

FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

Kebaikan :

  • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
  • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
  • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi


Keburukan :

  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

Kebaikan :

  • Kemampuan manajemen lebih besar
  • Proses pendirianya relatif mudah
  • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
  • Mudah memperoleh kredit

Keburukan :

  • Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
  • Sulit menarik kembali modal
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu


PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang
saham/pemilik modal dalam berusaha.

  • Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA

PT-Fasilitas PMDN

PT-Persero BUMN
PT-Perbankan

PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Us aha Khusus

  • Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :

Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)

PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jmembeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham

Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :

Kebaikan :
-Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

Keburukan :
-Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
-Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan.

v


Blogspot Template by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by ArchitecturesDesign.Com Beautiful Architecture Homes