Nama : Winda Puspita Lim Setyawati
NPM : 21207169
Kelas : 3 EB14
Mata Kuliah : Riset Akuntansi (Artikel-artikel/ Tulisan)
Dosen : Masodah
ARTIKEL untuk RISET AKUNTANSI. . .
LIKUIDASI PERSEKUTUAN
Likuidasi adalah berhentinya kegiatan operasi perusahaan (pembubaran usaha) secara
keseluruhan dengan menjual sebagaian atau seluruh aktiva perusahaan, membayar semua
utang pajak, kewajiban pada pihak ketiga dan sisanya dibagikan kepada para sekutu
dengan rasio laba atau rugi.
Proses pembubaran usaha ini meliputi dua tahap yaitu :
1. Proses Realisasi
Yaitu proses mengubah harta kekayaan yang ada menjadi uang tunai (cash).
2. Proses Likuidasi
pembayaran kembali sisa modal kepada para anggota.
Proses dalam Likuidasi :
1. Rekening-rekening pembukuan harus disesuaikan dan ditutup. Laba dan rugi bersih
selama periode terakhir diperhitungkan ke rekening modal masing-masing, sesudah itu
dikatakan persekutuan siap untuk dilikuidasi.
2. Pada proses pengubahan aktiva menjadi uang tunai (cash) apabila ada perbedaan
antara nilai buku dan nilai realisasi yang menunjukkan keuntungan atau kerugian harus
dibagi di antara anggota sesuai dengan perbandingan pembagian laba (rugi). Saldo modal
selanjutnya dipakai sebagai dasar penyelesaian.
rekening modalnya, di lain pihak ia mempunyai piutang kepada persekutuan, maka
piutang kepada persekutuan itu dipakai untuk menutup saldo debit rekening modal yang
bersangkutan. Di samping itu pada prinsipnya apabila seorang anggota mengalami defisit
maka anggota yang lain berkewajiban untuk menutupnya terlebih dahulu.
4. Apabila uang tunai sudah tersedia untuk dibagi, maka pertama-tama harus dibayarkan
terlebih dahulu kepada para kreditur ekstern, baru sesudah itu dibayarkan saldo-saldo
modal masing-masing anggota.
Likuidasi dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Penjualan aktiva non kas sekaligus (Likuidasi Sekaligus)
2. Penjualan aktiva non kas secara bertahap (Likuidasi Bertahap)
3. Program pembagian kas
=> Penjualan aktiva non kas sekaligus (Likuidasi Sekaligus)
untuk membayar semua kewajiban kepada pihak ketiga, apabila ada sisa uang kas dibagikan
kepada para sekutu.
=> Penjualan aktiva non kas secara bertahap (Likuidasi Bertahap)
tidak bisa sekaligus), maka pembayaran kembali penyertaan para anggota dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan jumlah uang kas yang tersedia. Pembayaran kembali hak
penyertaan para anggota dilakukan sesudah semua kewajiban-kewajiban persekutuan
(hutang-hutang kepada kreditur) dibayar lunas. Proses likuidasi demikian disebut sebagai
likuidasi bertahap (berangsur).
=> Proses Likuidasi Bertahap :
1. Apabila pada tahap pertama baru sebagian aktiva dapat direalisasikan (dijual), maka
pertama kali harus dibayar semua kewajiban kepada kreditur.
2. Sisa uang (kas) hasil penjualan aktiva kemudian dibayarkan kepada para anggota sebagai
pembayaran kembali sebagian hak penyertaannya.
3. Hasil realisasi aktiva pada tahap-tahap berikutnya kemudian dibayarkan kepada para
anggota.
Proses demikian itu dilaksanakan terus sampai dengan aktiva yang dimiliki dapat direalisasikan seluruhnya.
=> Metode yang digunakan :
kembali hak penyertaan anggota agar dapat dijamin peneimaan masing-masing anggota it
sesuai dengan hak-hak yang bersangkutan sebagai berikut :
a. Besarnya pembayaran kembali hak penyertaan ditentukan secara periodik aau setiap kali
aktiva dapat direalisasikan (dijual).
b. Penyusunan rencana prioritas pembayaran kepada anggota sebelum proses likuidasi
berlangsung, sehingga pembayaran dapat segera dilakukan sesuai dengan jumlah uang yang
tersedia.
=> Program Pembagian Kas
Program pembagian kas akan membantu prosedur likuidasi dengan penjualan aktiva non
kas secara bertahap yang membutuhkan penghitungan daftar induk (likudasi) dan daftar
tambahan yang banyak.
0 komentar:
Posting Komentar